Cara Hitung PPH dan BPHTB untuk Sobat TeknoBgt

Salam Sukses dan Selamat datang kembali di website TeknoBgt. Pada kesempatan kali ini, kami ingin berbagi informasi mengenai cara hitung PPH dan BPHTB. Bagi Sobat TeknoBgt yang belum paham, PPH dan BPHTB adalah istilah dalam dunia perpajakan yang wajib diketahui.

Pengertian PPh dan BPHTB

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara hitung PPH dan BPHTB, ada baiknya Sobat TeknoBgt memahami pengertian dari kedua istilah ini.

PPH adalah kependekan dari Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha.

BPHTB adalah kependekan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik itu melalui pembelian, pewarisan maupun pemberian dari orang lain.

Cara Hitung PPH

1. Tentukan jenis penghasilan

Langkah pertama dalam menghitung PPH adalah menentukan jenis penghasilan yang diterima. Penghasilan dapat berupa gaji, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.

2. Hitung Bruto Penghasilan

Setelah jenis penghasilan ditemukan, langkah selanjutnya adalah menghitung Bruto Penghasilan. Bruto Penghasilan merupakan total penghasilan sebelum dipotong pajak.

3. Hitung Jumlah PTKP

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pengurangan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP ini berbeda-beda tergantung status pernikahan, jumlah tanggungan dan tempat tinggal. Setiap PTKP memiliki besaran yang berbeda-beda.

4. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Setelah dikurangkan dengan PTKP, maka akan diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP ini yang akan dihitung untuk mengetahui besarnya PPH yang harus dibayarkan.

5. Hitung Besarnya PPH

Besaran PPH yang harus dibayarkan tergantung pada besarnya PKP. Semakin besar PKP, maka semakin besar pula besaran PPH yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui besaran PPH yang harus dibayarkan, Sobat TeknoBgt bisa menggunakan tabel PPh.

PKPTarif
Rp 0 – Rp 50.000.0005%
Rp 50.000.001 – Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.001 – Rp 500.000.00025%
> Rp 500.000.00030%

Cara Hitung BPHTB

1. Tentukan Nilai Objek Pajak (NOP)

Langkah pertama dalam menghitung BPHTB adalah menentukan Nilai Objek Pajak atau NOP. NOP merupakan nilai pasar dari objek pajak yang dibeli.

2. Hitung NJOP

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak.

3. Hitung Persentase Tarif

Tarif BPHTB berbeda-beda tergantung pada jenis objek pajak dan besarnya nilai transaksi. Untuk mengetahui persentase tarifnya, Sobat TeknoBgt bisa menggunakan tabel BPHTB.

Jenis Objek PajakTarif
Tanah5%
Bangunan5%
Tanah dan Bangunan5%

4. Hitung Besarnya BPHTB

Setelah persentase tarif dan NJOP ditemukan, langkah selanjutnya adalah menghitung besarnya BPHTB dengan cara:

Besarnya BPHTB = Persentase Tarif x NJOP

FAQ Seputar PPh dan BPHTB

Apa beda PPH dan BPHTB?

PPH adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha. Sedangkan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik itu melalui pembelian, pewarisan maupun pemberian dari orang lain.

Berapa besar tarif PPh?

Tarif PPh berbeda-beda tergantung pada besarnya PKP. Semakin besar PKP, maka semakin besar pula besaran PPh yang harus dibayarkan.

Bagaimana cara menghitung NJOP?

NJOP ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak. Sobat TeknoBgt bisa mengetahui NJOP dari sertifikat tanah atau bangunan yang dimiliki.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai cara hitung PPH dan BPHTB. Dengan mengetahui cara menghitung PPH dan BPHTB, Sobat TeknoBgt bisa mempersiapkan diri dengan baik dalam hal perpajakan.

Jangan lupa untuk selalu memperhatikan aturan perpajakan dan melaporkan secara tepat waktu. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat TeknoBgt.

Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cara Hitung PPH dan BPHTB untuk Sobat TeknoBgt