pencairan dana kjp plus tahap2

PENGUMUMAN! Ini Tanggal Pencairan Dana KJP Plus Taham 2 Tahun 2020 Senilai Rp 420 ribu

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI kembali mencairkan dana bantuan pendidikannya mulai tanggal 5 Maret 2021.

Melalui akun sosial media dan website resminya mengumumkan informasi penting bahwa akan ada pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 mulai dari 5 Maret 2021 yang besarannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa-siswi.

Adapun besaran dana bantuan pendidikan untuk pemegang kartu jakarta printar (KJP) Plus ini adalah sebagai berikut :

Baca Juga : Cara Daftar KJP Plus 2021

  1. SD/SDLB/MI, total dana yang bisa digunakan Rp 250.000
  2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM, total dana yang bisa digunakan Rp 300.000
  3. SMA/SMALB/MA, total dana yang bisa digunakan Rp 420.000
  4. SMK, total dana yang bisa digunakan Rp 450.000

tanggal pencairan dana kjp plus 2021

Perlu diketahui juga bahwa dilansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id bahwa Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Dana KJP Plus yang sudah masuk juga bisa ditarik tunai untuk uang saku dan transport dan jika belum digunakan saldonya tidak akan hangus tetapi jadi tabungan siswa. Penerima dana KJP Plus bisa memanfaatkan aplikasi JakOne Mobile agar lebih murah untuk bertransaksi ataupun sekedar cek saldo.

Siswa pemegang KJP Plus juga bisa memanfaatkan akses gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan harus berseragam sekolah. Jika ikut liburan juga bisa masuk gratis ke ancol dengan cara menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Jadi, jika para orang tua yang masih menanyakan kenapa dana KJP belum turun bulan ini bisa mendapatkan informasi berharga sesuai yang sudah diumumkan oleh DisdikDKI.

Lalu, Bagaimana cara mengecek / memeriksa statu penerima KJP Plus tahap 1 dan taham 2? cara untuk cek status penerimaan kjp 2021 ini adalah melalui website kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

Klik link diatas kemudian setelah masuk akan muncul kolom yang harus diisi yaitu kolom NIK, Pilih Tahun dan Pilih Tahap (1/2) dan tekan tombol “CEK” untuk melihat status penerimaannya.