npwp-online

Syarat-syarat dan Cara Membuat NPWP Online, Sudah Tahu?

Tahukah kamu bagaimana cara membuat NPWP online? Jika masih belum tahu dan membutuhkan informasi tersebut, kamu berada di artikel yang tepat karena kami akan menjelaskannya secara lengkap.

Perlu diketahui bahwa NPWP sendiri menjadi salah satu unsur atau dokumen penting bagi beberapa orang. Fungsi utamanya adalah untuk memudahkan seseorang ketika mengurus persyaratan administrasi, seperti di bank, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, kamu perlu memahami bagaimana cara untuk membuat agar NPWP segera menghiasi slot pada dompet. Pembahasan secara lengkap akan dijelaskan di bawah ini!

Apa Itu Pengertian dari NPWP?

npwp
Ilustrasi kartu NPWP (image:suara.com)

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu hal komponen penting dalam hal yang berkaitan dengan regulasi pemerintah, terutama ketika seseorang sedang mengurus perpajakan.

Adapun pengertian NPWP menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6,), yaitu:

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dilimpahkan pada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang berguna sebagai identitas atau tanda pengenal diri ketika melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Tidak hanya sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP juga berguna untuk menjaga ketaatan dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang sudah mempunyai NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan hingga SPT Masa wajib menyertakan NPWP. Oleh karena itu, kamu harus memahami bagaimana cara membuat NPWP online maupun offline.

Nomor Pokok Wajib Pajak biasanya terdiri dari 15 angka sebagai kode unik agar tidak tertukar satu dengan yang lain. Setiap angka tersebut mempunyai arti sendiri, misal 12.345.678.9-012.000.

Angka 012 berarti kode unik Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sedangkan 000 adalah status wajib pajak yang mana jika angka terakhir adalah 0 berarti status pusat dan jika angka lain berarti status urutan cabang.

Alasan Mengapa NPWP Itu Penting

Sebelum memahami bagaimana cara membuat NPWP online, kamu perlu mempelajari apa saja pentingnya mempunyai komponen ini. Selain untuk memudahkan dalam urusan perpajakan, NPWP juga berguna dalam berbagai kebutuhan lain, seperti:

  • Keperluan dalam urusan bank. NPWP sendiri menjadi salah satu syarat utama bagi nasabah yang ingin membuat kartu kredit atau mengajukan pinjaman.
  • Berguna untuk mengurus surat izin usaha. Seseorang yang akan mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan, maka sangat membutuhkan NPWP sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Penting dalam proses pembuatan paspor yang mana NPWP menjadi salah satu dokumen syarat pembuatan.

Kewajiban Pajak Bagi Pemegang NPWP

Semua Wajib Pajak yang sudah memahami cara membuat NPWP online dan berhasil memilikinya akan dikenai kewajiban membayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), tergantung dengan kondisi dan jenis usahanya. Jika diurutkan, penjelasannya menjadi seperti di bawah ini:

1.     Kewajiban PPh Final Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan menghitung dan membayarkan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 1% dari pendapatan.

Sama dengan cara membuat NPWP online, cara untuk menghitung kewajiban ini cukup mudah yang mana Wajib Pajak hanya perlu menghitung total pendapatan satu bulan, lalu dikalikan 1%.

Nilai tersebut yang harus dibayarkan ke kantor pos atau bank pembayaran pajak. Pembayaran PPh final memungkinkan setiap Wajib Pajak membayar pajak dalam jumlah yang tidak sama setiap bulannya, tergantung besar pendapatan pada bulan tersebut.

2.     Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi

SPT Wajib Pajak Orang Pribadi harus disampaikan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahun. Sebaiknya pelaporan dilakukan pada bulan Januari atau Februari guna menghindari sanksi karena terlambat lapor.

Mengaplikaiskan cara membuat NPWP online menjadikan setiap Wajib Pajak tidak hanya tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tetapi juga bijak dalam memilih di awal waktu, yaitu Januari atau Februari.

Sehingga jika ternyata belum lengkap atau belum tepat, maka SPT bisa dilengkapi atau dibenarkan tanpa harus panik karena diburu waktu.

3.     Penyampaian SPT Masa PPh Pada Pasal 25

Kewajiban pelaporan SPT ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat 2.

Wajib Pajak yang dikecualikan adalah mereka yang mempunyai pekerjaan bebas atau profesi tertentu, seperti notaris, dokter, artis, pengacara, arsitek, seniman, dan lain sebagainya.

Jadi, Wajib Pajak yang dikecualikan wajib membayar PPh Pasal 25 sesuai dengan hasil perhitungan SPT Tahunan sebelumnya.

4.     Kewajiban Penyampaian SPT untuk Masa Lain

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat NPWP online, kamu perlu memahami kewajiban penyampaian SPT untuk masa lainnya. Setiap usaha pasti mempunyai kewajiban yang berbeda dalam pelaporan SPT Masa dan pembayaran pajak

Bagi usaha tertentu terkadang mereka harus melaporkan beberapa SPT, seperti SPT Masa PPh Pasal 21 (melaporkan penghasilan karyawan) dan SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2 selain poin A di atas (jika terjadi transaksi sewa tanah atau bangunan).

Selain itu, SPT Masa PPh Pasal 23 (jika ada transaksi macam-macam jasa dan sewa harta selain tanah atau bangunan) dan juga SPT Masa PPN (hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak/PKP ).

Syarat untuk Mendaftar NPWP Online

Syarat-untuk-Mendaftar-NPWP-Online

Cara membuat NPWP online memang perlu kamu pahami betul, tetapi sebelum itu ketahui pula apa saja syarat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran. Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya:

1.     Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas atau Tidak Menjalankan Usaha

Berikut ini adalah persyaratan bagi Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas dan tidak sedang menjalankan usaha, antara lain:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA (Warga Negara Asing).

2.     Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha, Pekerjaan Bebas, dan Pengusaha Tertentu

Sama dengan poin sebelumnya bahwa dalam cara membuat NPWP online Wajib Pajak yang menjalankan usaha, mempunyai pekerjaan bebas, dan sebagai pengusaha tertentu pelu melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA (Warga Negara Asing).
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, surat keterangan tempat kegiatan usaha, pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, seperti Lurah atau Kepala Desa.

3.     Wajib Pajak Orang Pribadi Bertatus Wanita Kawin yang Pajaknya Terpisah dari Suami

Ketika akan mengaplikasikan cara membuat NPWP online kamu sebagai Wajib Pajak yang berstatus wanita kawin dengan pajak terpisah dari suami harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI (Warga Negara Indonesia).
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA (Warga Negara Asing).
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Bagaimana Cara Membuat NPWP Online?

Cara-Membuat-NPWP-Online

Selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu juga bisa mendaftarkan diri sebagai pemegang kartu Pajak ini secara online. Apapun metodenya, baik itu online atau offline, persyaratan yang harus dilengkapi tidaklah berbeda.

Hanya saja jika secara online, maka persyaratan harus berupa dokumen digital atau discan. Berikut ini adalah langkah-langkah membuat NPWP pribadi, yaitu:

1.     Buat Akun di Ereg Pajak

Jika kamu belum mempunyai akun, maka buatlah terlebih dahulu dengan cara mengakses website resmi Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id. Perlu diketahui bahwa ereg.pajak.go.id ini adalah website yang dibuat Ditjen Pajak guna melayani pembuatan NPWP secara online.

  • Cara membuat NPWP online tahap ini akan membantu kamu untuk mendapatkan akun baru yang dilakukan dengan isi kolom-kolom sesuai petunjuk dan halaman website.
  • Kemudian, periksa email kamu dan klik tautan aktivasi yang telah dikirimkan.
  • Pilih status “Pusat”, jika kamu pria atau wanita lajang. Namun, jika kamu wanita yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami, maka pilih “Cabang” atau NPWP Cabang.

2.     Lengkapi Dokumen Penting

Sebagai Wajib Pajak, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti yang tertera pada poin sebelumnya. Jangan lupa juga untuk menyesuaikannya dengan klasifikasi status Wajib Pajak diri kamu, seperti sedang menjalankan usaha atau tidak.

3.     Kirim Berkas Elektronik atau Secara Digital

Cara membuat NPWP online berikutnya adalah dengan mengirim berkas persyaratan yang sudah diubah dalam bentuk elektronik atau digital. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu kamu perhatikan dengan baik, yaitu:

  • Setelah selesai isi formulir yang disediakan oleh website, selanjutnya klik tombol “Token” atau kode rahasia pada bagian dashboard.
  • Kemudian cek email kamu dan jika setelah 1 menit token belum terkirim, maka klik tombol “Token” lagi untuk mendapatkan kode yang baru.
  • Copy token tersebut dan masuk ke menu dashboard kembali, Lalu klik “Kirim” dan paste kode tersebut di kolom “Token”.
  • Setelah itu, klik opsi “Kirim Permohonan”.
  • Setelah disetujui, kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang sudah terdaftar. Jika kamu masih belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
  • Oleh karena itu, agar cara membuat NPWP online berhasil, maka kembalilah mendaftar dengan mengikuti prosedur yang telah disebutkan sebelumnya atau telepon ke pihak KPP tempat kamu terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Selain melalui pendaftaran secara online, kamu juga bisa mendapatkannya dengan cara offline atau datang langsung ke KPP dengan mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi beserta persyaratan dokumen yang diperlukan ke KPP dekat tempat tinggal.

Pengiriman dokumen bisa dilakukan melalui pos dan jangan sampai lupa untuk menyimpan bukti pengirimannya.

Cara Cek NPWP Secara Online

Selain mengetahui bagaimana cara membuat NPWP online, kamu juga harus memahami cara untuk mengeceknya.

Perlu kamu pahami bahwa nomor NPWP hanya bisa diketahui oleh orang-orang tertentu saja, seperti diri kamu sendiri, rekan usaha, bendahara kantor, dan petugas pajak.

Oleh karena itu, tidak mudah untuk cek nomor NPWP secara langsung karena DJP tidak memberikan akses untuk mengeceknya secara online. Ini dikarenakan bisa saja orang yang tidak mempunyai kepentingan akan mengakses data diri kamu melalui NPWP.

Namun, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk cek NPWP secara valid atau tidak hingga masih aktif atau tidak, yaitu dengan datang langsung ke kantor pajak.

Kamu nantinya hanya perlu menunjukkan KTP asli untuk NPWP pribadi atau akta perusahaan untuk NPWP badan usaha. Jika kamu memerintahkan orang lain untuk cek NPWP tersebut, maka sertakan surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Setelah itu, petugas pajak baru akan melakukan validasi dan memberikan informasi seputar NPWP kamu.

Tidak hanya itu saja, kamu juga bisa memeriksa NPWP melalui website ereg.pajak.go.id. caranya adalah masukkan NPWP kamu ketika login.

Jika laman menampilkan identitas NPWP, itu berarti NPWP masih aktif. Namun, jika laman tidak memunculkan identitas apapun, maka berarti NPWP belum atau sudah tidak aktif. Selain melalui laman e-registrasi, kamu juga bisa memeriksa NPWP di aplikasi DJP.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa NPWP menjadi salah satu dokumen penting terutama dalam urusan pajak. Jika kamu masih belum memilikinya, maka segera aplikasikan cara membuat NPWP online pada pembahasan di atas!