cara daftar penerima bpum 2021

Banpres Produktif Untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kembali Dibuka, Segera Daftar!

Kabar baik untuk para pelaku usaha mikro bahwasannnya pemerintah melalui KEMENKOPUKM menginformasikan bahwa program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah kembali disalurkan.

Ini Merupakan Bantuan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, yang mana Pemerintah tentunya ingin dimasa sulit seperti ini, para pelaku usaha kecil, mikro hingga menengah bisa kembali bangkit dalam menjalan usahanya setelah mendapatkan bantuan modal usaha ini.

Tapi, ada perubahan kebijakan Banpres Produktif untuk Pelaku usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini dimana total besaran bantuan modal usahanya berkurang menjadi Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku UMKM. Kebijakan pengurangan nilai bantuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.2/2021.

“BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 [satu juta dua ratus ribu rupiah] secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tersebut,” tulis pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021″

Cara Cek Penerima BPUM 2021

eform bri untuk cek data penerima bpum 2021

Bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan modal usaha ini bisa mengecek statusnya apakah namanya masuk kedaftar penerima BPUM dengan 2 cara yaitu bisa diakses melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum (khusus bank BRI) dan melalui BNI di http://banpresbpum.id

Jika kamu menggunakan eform.bri.co.id, maka halaman website tersebut akan menampilkan data ektp  apakah sudah terdaftar atau belum, Jika sudah terdaftar maka ada keterangan untuk segera menghubungi kantor Bank BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang harus dilengkapi.

Adapun detail cara cek penerima BPUM ini bisa dilihat pada : Cara Cek Penerima BLT UMKM / BPUM 2021

Bagaimana jika belum terdaftar dan belum pernah menerima bantuan modal usaha BLT UMKM/BPUM dan ingin mengurus pengajuan sebagai calon penerima bantuan ini?

Pengajuan usulan baru calon penerima Banpres Produktif ini bisa langsung diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.

Syarat Pengajuan BLT UMKM / BPUM 2021

Jika anda sebagai pelaku usaha dan ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan produktif untuk pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021 wajib melengkapi persyaratan berikut ini :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

  • Dinas yang membidang koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama dan indentitas Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon yang aktif dihubungi.

Selamat Mencoba dan semoga bisa diterima sebagai penerima BPUM tahun 2021.