cara daftar blt umkm online

Ternyata Begini Cara Daftar Online BLT UMKM Tahun 2021, Praktis

Kabar baik datang dari Pemerintah yang pada Februari tahun 2021 ini rencananya akan segera mencairkan dana bansos atau bantuan lansung tunai untuk pelaku usaha menengah / BLT UMKM yang sudah terdaftar sebelumnya.

Nah, untuk para pelaku usaha UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa langsung mendaftarkan diri ke instansi terkait dan bisa juga dengan cara daftar BLT UMKM secara Online melalui website resmi pemerintah berikut ini.

Dilansir dari laman Kabartegal (25/02/2021) daftar BLT UMKM Online di tahun 2021 ini masih bisa dicoba melalui link berikut ini www.depkop.go.id.

Setelah masuk website tersebut, pendaftar bisa mengisi beberapa kolom di form pendaftaran UMKM Online. Walaupun seperti itu, perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini merupakan bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula.

Bantuan Wirausaha Pemula ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19. Adapun besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

Cara Daftar BLT UMKM Online

Sebelum pada pendaftar mengakses website ini www.depkop.go.id, ada persyaratan yang harus diketahui agar proses pendaftarannya bisa langsung diterima

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro yang sedang dijalankan
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nantinya, para pelaku usaha mikro yang mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM akan diverifikasi terlebih dahulu data-datanya dan jika dinyatakan lolos, maka akan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 Juta. Pemberitahuan lolos sebagai penerima BLT UMKM itu berupa SMS dari bank penyalur (Bank BNI, BRI, Mandiri).

Setelah mendapatkan SMS berupa pemberitahuan lolos, maka pendaftar harus langsung melakukan verifikasi data ke bank penyalur. Nah baru setelah itu dana bantuannya bisa dicairkan untuk digunakan operasional usaha mikronya.