cara setor wakaf uang tunai

Cara Setor Wakaf Uang Tunai

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah meluncurkan program gerakan nasional wakaf uang (GNWU) pada hari Senin, 25 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta. di artikel ini kami akan memberitahukan cara setor wakaf uang tunai untuk warga uang ingin mengikuti program ini.

Dalam pidatonya, Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk mencari solusi dalam hal mengurangi ketimpangan sosial dan juga berupaya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu langkahnya adalah melalui pengembangan dan pengelolaan lembaga keuangan syariah.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa “Salah satu langkah terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang,”

Nah untuk cara setor wakaf uang tunainya, Pemerintah telah menunjuk 22 Bank Syariah yang tergabung dalam Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Jadi nantinya, warga bisa memilih bank syariah tedekat untuk penyetoran wakafnya. Adapun 22 Bank Syariah yang dimaksud itu adalah sebagai berikut :

  • Bank Muamalat Indonesia
  • BNI Syariah
  • Bank Syariah Mandiri
  • BTN Syariah
  • Bank BRI Syariah
  • Bank Mega Syariah
  • Bank Syariah Bukopin
  • Bank Danamon Syariah
  • Bank DKI Syariah
  • BPD Yogyakarta Syariah
  • BPD Jawa Tengah Syariah
  • BPD Kalimantan Barat Syariah
  • BPD Kepri Riau Syariah
  • BPD Jawa Timur Syariah
  • Bank Sumatera Utara Syariah
  • Bank CIMB Niaga Syariah
  • Bank Panin Dubai Syariah
  • Bank Sumsel Babel Syariah
  • BJB Syariah
  • Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
  • BPRS HIK (Harta Insan Karimah)
  • Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan

Cara Ikut Gerakan Nasional Wakaf Uang

Adapun cara-cara untuk setor wakaf uang tunai ini adalah sebagai berikut :

  1. Tahap pertama adalah memilih salah satu bank syariah yang ditunjuk dan terdekat dilokasi pewakaf
  2. Datang langsung ke kantor cabang bank syariah terdekat tersebut yang menjadi LKS PWU

Jika ingin wakaf lewat transfer, bisa langsung ke nomor rekening LKS PWU yang dipilih. Setelah itu bisa melakukan konfirmasi ke LKS PWU terkait atau hubungi BWI Call Service di (021) 87799232, (021) 87799311. atau bisa juga mengunjungi website bwi.go.id untuk mencari informasi lebih lanjut

Kedepannya juga Badan Wakaf Indonesia akan bekerja sama dengan lembaga sosial tertentu seperti kitabisa.com, sehingga wakaf uang juga jadi lebih praktis.