Begini Syarat Dan Cara Mencairkan Bansos BLT Anak Sekolah Rp3,4 Juta

Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2021 ini siap memberikan Bantuan Sosial Tunai (BLT) Anak sekolah senilai Rp 3.400.000 dalam 1 tahun, yang mana ini dikhususkan untuk anak-anak yang kepala keluarganya masuk dalam program keluarga harapan (PKH).

BLT Anak Sekolah tahun 2021 ini dicairkan senilai Rp 3,4 Juta. itu adalah total dalam 1 tahun dimana rinciannya adalah sebagai berikut :

  • Siswa SD/MI atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000/tahun atau Rp 75.000/bulan.
  • Siswa SMP/MTS atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.500.000/tahun atau Rp 125.000/bulan
  • Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.000.000/tahun atau Rp 166.000/bulan

Jadi Bansos Anak Sekolah ini akan diberikan kepada PKH dalam kurun waktu 1 tahun dan pencairannya dilakukan sebanyak 4 periode yang dimulai dari bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Bagi Yang Belum Terdaftar Di Program PKH bisa Ikuti Syarat dan Cara Daftar Untuk Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 DISINI

BLT Anak Sekolah ini bisa diambil langsung di Bank BUMN yang sudah ditunjuk, seperti Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Syarat Dan Cara Mendapatkan Bansos / BLT Anak Sekolah Rp 3,4 Juta

BLT Anak sekolah ini dibuat atas kerjasama anatar Kemensos, Kemendikbud dan Kemenag yang diharapkan bisa membantu dan meringankan beban keluarga dalam menyiapkan peraalatan sekolah yang dibutuhkan. Dilansir dari laman okezon.com, berikut ini adalah persyaratan dan cara mendapatkan BLT Anak Sekolah Rp 3,4 Juta :

1. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas sosial terdekat.

2. Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas sosial.

Baca Juga : Cara Daftar Bansos Tunai Program Keluarga Harapan (PKH)