cara dapat stb gratis dari kominfo

Cara Mendapatkan STB Gratis Kominfo Untuk Ganti Siaran TV Analog

Pemerintah melalui Kominfo mulai membagikan Set Top Box (STB) TV Digital kepada masyarakat yang sudah terdaftar dan untuk yang belum terdaftar bisa mendapatkan stb gratis kominfo dengan cara sebagai berikut.

Kementerian Kominfo sejak awal tahun 2022 ini memang telah menginformasikan bahwa akan menghapus siaran TV Analog dan mengubahnya ke digital. Oleh karena itu akan membagikan Set Top Box (STB) tv digital secara gratis untuk masyarakat kurang mampu dan telah terdaftar sebagai penerima manfaat di tahun 2022.

Nah, untuk masyarakat yang belum terdaftar dan ingin mendapatkan Stb gratis kominfo, bisa menggunakan atau mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP sebagai calon penerima bantuan set top box (STB) tv digital pengganti siaran tv analog yang akan dihapus.

Cara Mendapatkan STB Gratis Dari Kominfo

pembagian stb gratis dari kominfo
Pembagian Set Top Box (STB) gratis dari kominfo /Antara/

Set Top Box

Sebagai informasi tambahan bahwa siaran TV analog sudah mulai di migrasi ke digital dan saat ini sudah masuk ke tahap 1 yang dimulai sejak tanggal 30 April 2022 kemarin.

Dikutip dari situs resmi kominfo.go.id, Migrasi atau Analog Switch Off (ASO) tahap 1 ini dimulai dari 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota.

3 wilayah siaran yang sudah dimatikan siaran tv analognya adalah :

  • Provinsi Riau untuk Kota Dumai
  • Kabupaten Bengkalis dan Meranti
  • Wilayah siaran Riau-4. Lalu
  • Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka
  • Wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Nah, untuk mendapatkan stb gratis kominfo, ada 5 syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang belum terdaftar. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

Syarat Mendapatkan Bantuan STB TV Digital :

  1. Warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP elektronik.
  2. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat wajib untuk mendapatkan stb gratis kominfo diatas tadi adalah terdaftar di DTKS Kemensos, maka calon penerima bantuan ini wajib mendaftar terlebih dahulu secara online. Panduannya bisa dibaca pada Daftar DTKS Kemensos Secara Online.

Atau bisa juga daftar secara offline dengan cara membawa datang langsung ke kantorpemerintahan setempat, Kantor Desa/keluarahan.