Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim yang mampu. Zakat fitrah juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh pihak yang berhak menerimanya. Apa saja syarat-syarat tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Muslim

Syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah muslim, artinya orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang beragama Islam. Orang yang bukan muslim tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

2. Merdeka

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah juga harus merdeka, artinya tidak dalam keadaan terikat sebagai budak atau hamba sahaya. Orang yang dalam keadaan seperti itu tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

3. Miliki Nisab

Syarat ketiga untuk wajib zakat fitrah adalah memiliki nisab, yaitu jumlah harta yang melebihi kebutuhan hidup pokok selama satu tahun. Jumlah nisab zakat fitrah berbeda-beda setiap tahunnya dan disesuaikan dengan harga bahan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

4. Miliki Harta Lebih dari Kebutuhan

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah juga harus memiliki harta lebih dari kebutuhan hidupnya, artinya memiliki harta yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah. Jika seseorang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan hidupnya, maka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

5. Pada Waktu yang Tepat

Zakat fitrah harus dikeluarkan pada waktu yang tepat, yaitu pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah diluar waktu yang ditentukan, maka zakat fitrah tersebut tidak sah.

6. Dikeluarkan dari Barang yang Dikelola

Zakat fitrah harus dikeluarkan dari barang yang dikelola oleh seseorang, artinya barang tersebut harus dimiliki dan dikuasai secara sah. Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah dari barang yang bukan miliknya, maka zakat fitrah tersebut tidak sah.

7. Dikeluarkan Sesuai dengan Ketentuan

Zakat fitrah harus dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar satu sha’ atau sekitar 3 liter bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan jumlah yang kurang dari ketentuan, maka zakat fitrah tersebut tidak sah.

8. Dikeluarkan untuk Orang yang Berhak

Zakat fitrah harus dikeluarkan untuk orang yang berhak menerimanya, yaitu orang yang membutuhkan. Orang yang tidak membutuhkan atau tidak berhak menerima zakat fitrah tidak boleh diberikan zakat fitrah.

9. Dikeluarkan dengan Ikhlas

Zakat fitrah harus dikeluarkan dengan ikhlas, yaitu tanpa mengharapkan balasan atau pujian dari orang lain. Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan maksud untuk dipuji atau mendapatkan keuntungan dunia, maka zakat fitrah tersebut tidak sah.

10. Dikeluarkan dengan Konsisten

Zakat fitrah harus dikeluarkan dengan konsisten setiap tahunnya, artinya setiap orang muslim yang mampu harus mengeluarkan zakat fitrah setiap tahunnya. Jika seseorang tidak mengeluarkan zakat fitrah secara konsisten, maka zakat fitrah tersebut tidak sah.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah dan diterima oleh pihak yang berhak menerimanya. Selain itu, zakat fitrah juga harus dikeluarkan dengan ikhlas dan konsisten setiap tahunnya. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, maka zakat fitrah yang dikeluarkan akan menjadi ibadah yang diterima oleh Allah SWT.